Salam suhu suhu sekalian, saya sekarang bekerja dan menetap di Singapura tetapi ingin memulai bisnis di Jakarta atau Surabaya.
Karena saya sudah menetap 7 tahun lebih di Singapura sejak kuliah, saya tidak punya surat identitas selain KTP, passport, dan KK Indonesia.
Pertanyaan saya ( anggap saja membuka restoran ) :
- Apakah syarat memulai bisnis di Indonesia selain modal ? ( Manager harus orang lokal ? Pegawai harus 100 % orang lokal ? dsb )
- Surat apakah yang harus saya urus sebelum memulai bisnis ?
- Apakah saya harus membayar pajak di dua negara karena punya penghasilan dari pekerjaan di Singapura dan bisnis di Indonesia ?
Terima kasih dahulu untuk jawaban atau nasihat para suhu
Karena saya sudah menetap 7 tahun lebih di Singapura sejak kuliah, saya tidak punya surat identitas selain KTP, passport, dan KK Indonesia.
Pertanyaan saya ( anggap saja membuka restoran ) :
- Apakah syarat memulai bisnis di Indonesia selain modal ? ( Manager harus orang lokal ? Pegawai harus 100 % orang lokal ? dsb )
- Surat apakah yang harus saya urus sebelum memulai bisnis ?
- Apakah saya harus membayar pajak di dua negara karena punya penghasilan dari pekerjaan di Singapura dan bisnis di Indonesia ?
Terima kasih dahulu untuk jawaban atau nasihat para suhu