Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
Waspada penipuan iklan. Klik di sini untuk melihat daftar penipu.

ASK Adakah Syarat Tertentu Kalau Ingin Memulai Bisnis di Indonesia Dari Luar Negeri ?

bobongski

Suka Semprot
Daftar
27 May 2019
Post
7
Like diterima
28
Salam suhu suhu sekalian, saya sekarang bekerja dan menetap di Singapura tetapi ingin memulai bisnis di Jakarta atau Surabaya.

Karena saya sudah menetap 7 tahun lebih di Singapura sejak kuliah, saya tidak punya surat identitas selain KTP, passport, dan KK Indonesia.

Pertanyaan saya ( anggap saja membuka restoran ) :
- Apakah syarat memulai bisnis di Indonesia selain modal ? ( Manager harus orang lokal ? Pegawai harus 100 % orang lokal ? dsb )
- Surat apakah yang harus saya urus sebelum memulai bisnis ?
- Apakah saya harus membayar pajak di dua negara karena punya penghasilan dari pekerjaan di Singapura dan bisnis di Indonesia ?

Terima kasih dahulu untuk jawaban atau nasihat para suhu
 
Salam suhu suhu sekalian, saya sekarang bekerja dan menetap di Singapura tetapi ingin memulai bisnis di Jakarta atau Surabaya.

Karena saya sudah menetap 7 tahun lebih di Singapura sejak kuliah, saya tidak punya surat identitas selain KTP, passport, dan KK Indonesia.

Pertanyaan saya ( anggap saja membuka restoran ) :
- Apakah syarat memulai bisnis di Indonesia selain modal ? ( Manager harus orang lokal ? Pegawai harus 100 % orang lokal ? dsb )
- Surat apakah yang harus saya urus sebelum memulai bisnis ?
- Apakah saya harus membayar pajak di dua negara karena punya penghasilan dari pekerjaan di Singapura dan bisnis di Indonesia ?

Terima kasih dahulu untuk jawaban atau nasihat para suhu
salam Hu

1) untuk expatriates harus hanya untuk certain skill yang tidak dimiliki oleh warga lokal, jadi klo misalkan non specific skill Kyk waitress itu tidak boleh tapi Head Chef mungkin bisa and harus proses KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) ini bisa didapat di Imigrasi dengan ada nya Perusahaan Terbatas (PT) sebagai penjamin dan pengundang.
utk level lain nya, tentu orang lokal.

2) tergantung scale, kalau misalkan Suhu buka restoran dengan biaya modal yg tidak kecil, tentu banyak, salah satu nya entities perusahaan seperti Akta Pendirian, Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham, Nomor Induk Berusaha yang mengklasifikasi bidang usaha Suhu.
untuk restoran tentu nya juga jika mau serving alkohol hrs Ada izin tertentu. other specifications mungkin tergantung jenis usaha ya.

3) klo kerja di Singapura sudah pasti potong pajak disana, jika berbisnis di Indonesia sudah pasti potong pajak di Indonesia. krn sbg WNI suhu berpenghasilan di Indonesia maka wajib bayar yang disini..

kira kira gambaran nya spt itu, mungkin ada suhu lain yg bisa menambah kan
 
Salam suhu suhu sekalian, saya sekarang bekerja dan menetap di Singapura tetapi ingin memulai bisnis di Jakarta atau Surabaya.

Karena saya sudah menetap 7 tahun lebih di Singapura sejak kuliah, saya tidak punya surat identitas selain KTP, passport, dan KK. Indonesia.

Pertanyaan saya ( anggap saja membuka restoran ) :
- Apakah syarat memulai bisnis di Indonesia selain modal ? ( Manager harus orang lokal ? Pegawai harus 100 % orang lokal ? dsb )
- Surat apakah yang harus saya urus sebelum memulai bisnis ?
- Apakah saya harus membayar pajak di dua negara karena punya penghasilan dari pekerjaan di Singapura dan bisnis di Indonesia ?

Terima kasih dahulu untuk jawaban atau nasihat para suhu
Ini maksudnya menetap itu bagaimana ya? Permanent resident atau warga negara Singapore?. Soalnya "saya tidak punya surat identitas selain KTP, passport, dan KK. Indonesia." Ini artinya punya KTP, passport, dan KK. Jadi bingune ane. 🤪😜😝😄
 
Ini maksudnya menetap itu bagaimana ya? Permanent resident atau warga negara Singapore?. Soalnya "saya tidak punya surat identitas selain KTP, passport, dan KK. Indonesia." Ini artinya punya KTP, passport, dan KK. Jadi bingune ane. 🤪😜😝😄
itu si Suhu kan dari jaman kuliah, berarti dia visa pelajar sampe akhir nya kerja disana..
belum tentu jadi PR and status nya WNI, makanya dia bilang utk mulai usaha di Indonesia apa aja yg diperlukan, krn dokumen dia ada cuman KK, KTP sm passport
 
itu si Suhu kan dari jaman kuliah, berarti dia visa pelajar sampe akhir nya kerja disana..
belum tentu jadi PR and status nya WNI, makanya dia bilang utk mulai usaha di Indonesia apa aja yg diperlukan, krn dokumen dia ada cuman KK, KTP sm passport
Ow. Maklum hu saya kurang paham dengan pertanyaannya hahaha. Sekarang jelas.
Pertanyaan no 1 sampai 3 sudah dijawab sama suhu @LucaBlight10. Jawabanku juga hampir sama
 
Hai suhu suhu sekalian, terima kasih atas balasannya.

Sekarang sudah menetap sebagai PR di Singapura dan kedepannya sepertinya akan terus di perpanjang.

Tapi karena berbisnis di sini tergolong mahal, jauh lebih tertarik untuk memulai di Indonesia ( apalagi bisnis perdana )

Kalau boleh tanya lebih lanjut :
3. "klo kerja di Singapura sudah pasti potong pajak disana, jika berbisnis di Indonesia sudah pasti potong pajak di Indonesia. krn sbg WNI suhu berpenghasilan di Indonesia maka wajib bayar yang disini.."

Berarti kalaupun buat NPWP, akan tetap menjadi terpisah seperti penghasilan singapura bayar ke singapura, dan penghasilan dari bisnis ini bayar ke Indonesia ? Ataukah harus di deklarasi juga di pajak di dua negara ?
 
Hai suhu suhu sekalian, terima kasih atas balasannya.

Sekarang sudah menetap sebagai PR di Singapura dan kedepannya sepertinya akan terus di perpanjang.

Tapi karena berbisnis di sini tergolong mahal, jauh lebih tertarik untuk memulai di Indonesia ( apalagi bisnis perdana )

Kalau boleh tanya lebih lanjut :
3. "klo kerja di Singapura sudah pasti potong pajak disana, jika berbisnis di Indonesia sudah pasti potong pajak di Indonesia. krn sbg WNI suhu berpenghasilan di Indonesia maka wajib bayar yang disini.."

Berarti kalaupun buat NPWP, akan tetap menjadi terpisah seperti penghasilan singapura bayar ke singapura, dan penghasilan dari bisnis ini bayar ke Indonesia ? Ataukah harus di deklarasi juga di pajak di dua negara ?
oalah sudah PR toh Hu, ya pasti bayar dua dua nya.

iya Hu, di Singapura pasti nya lebih strict regulations nya utk. mulai usaha dan pemodalan nya juga besar. untuk set up PT aja disana besar banget, belum monthly OPEX nya harus ada office dengan staff..

deklarasi dua, suhu punya NPWP kan nanti lapor, krn nanti perusahaan nya Suhu kan punya NPWP juga yg nanti declare pajak, and declare PnL and dividend, nah pajak dividend sama pajak penghasilan PPh21 kan suhu wajib lapor paling lambat Maret di tahun berikut nya..

Jadi pajak di Indonesia adalah, pajak penghasilan si perusahaan berdasarkan laporan PnL, klo bergerak di bidang jasa pajak Pph23 sebesar 2% dari DPP per project, klo restoran pajak daerah (pb1) sebesar 10% tapi ini yang bayar customer restoran jd on top off, and klo area lain dan sudah Pengusaha Kena Pajak wajib potong 11% PPn (yg bayar customer).
tentu nya PPh23 perusahaan yang 2% dapat mengurangi PPh21 yang wajib dibayarkan..

misalkan Pph23 yang dipotong tahun ini 100jt, PPh 21 yang harus dibayar berdasarkan keuntungan 120jt jd tinggal bayar sisa nya 20jt aja


sedangkan untuk pribadi, pajak penghasilan pribadi dan pajak Dividend
 
Terakhir diubah:
Iya beruntung tidak dipersulit dapat PRnya hahaha

Terima kasih sekali suhu PrinceLuca !! Balasannya sangat lengkap dan jelas :mantap::mantap:

Sekian dulu sih pertanyaan saya. Saya sadar masih awam dan perlu banyak cari tahu sendiri sebelum memulai tahun depan.

Semoga thread ini bisa membantu orang lain yg juga punya keinginan membuka usaha di Indonesia
 
S
Iya beruntung tidak dipersulit dapat PRnya hahaha

Terima kasih sekali suhu PrinceLuca !! Balasannya sangat lengkap dan jelas :mantap::mantap:

Sekian dulu sih pertanyaan saya. Saya sadar masih awam dan perlu banyak cari tahu sendiri sebelum memulai tahun depan.

Semoga thread ini bisa membantu orang lain yg juga punya keinginan membuka usaha di Indonesia
Sama sama brother, semoga lancar segala urusan nya..

Klo ada yg bisa dibantu, jangan ragu untuk tanya tanya ya. and jangan lupa brand atau merk nya didaftarkan ke HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) agar tidak terjadi hal hal yg tidak diinginkan kedepan nya..
 
User di-banned, maka konten otomatis dihapus.
User is banned, content is deleted automatically.
 
User di-banned, maka konten otomatis dihapus.
User is banned, content is deleted automatically.
 
Salam suhu suhu sekalian, saya sekarang bekerja dan menetap di Singapura tetapi ingin memulai bisnis di Jakarta atau Surabaya.

Karena saya sudah menetap 7 tahun lebih di Singapura sejak kuliah, saya tidak punya surat identitas selain KTP, passport, dan KK Indonesia.

Pertanyaan saya ( anggap saja membuka restoran ) :
- Apakah syarat memulai bisnis di Indonesia selain modal ? ( Manager harus orang lokal ? Pegawai harus 100 % orang lokal ? dsb )
- Surat apakah yang harus saya urus sebelum memulai bisnis ?
- Apakah saya harus membayar pajak di dua negara karena punya penghasilan dari pekerjaan di Singapura dan bisnis di Indonesia ?

Terima kasih dahulu untuk jawaban atau nasihat para suhu
bisa lewat francishe suhu
 
Kalau suhu punya penghasilan dari pekerjaan di singapore dan bisnis di indo, kemungkinan besar hu perlu bayar pajak di kedua negara. singapore bayar pajak atas penghasilan dari pekerjaan atau bisnis di sana dan di indo perlu bayar pajak untuk penghasilan dari bisnis restoran yang hu buka di indo. tapi setau ane ada p3b untuk ngindarin double tax, cmiiw yaa
 
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd