TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) resmi menetapkan AU mantan anggota DPR sebagai tersangka kasus Hambalang. Diduga AU ini adalah Anas Urbaningrum.
Anas dikenakan pasal gratifikasi karena diduga menerima hadiah saat masih menjabat anggota DPR.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Bodi, kepada yang bersangkutan pada hari ini ditetapkan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf A adalah mengenai ketentuan penerimaan hadiah atau gratifikasi pejabat negara atau pegawai negeri.
"Sudah ada dua alat bukti yang cukup dan dikenakan kepada tersangka AU," kata Johan saat jumpa pers di kantornya, Jumat(22/2/2013).
Anas dikenakan pasal gratifikasi karena diduga menerima hadiah saat masih menjabat anggota DPR.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Bodi, kepada yang bersangkutan pada hari ini ditetapkan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf A adalah mengenai ketentuan penerimaan hadiah atau gratifikasi pejabat negara atau pegawai negeri.
"Sudah ada dua alat bukti yang cukup dan dikenakan kepada tersangka AU," kata Johan saat jumpa pers di kantornya, Jumat(22/2/2013).