Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
  • Akses forum anti blokir ISP (tanpa VPN) dengan Cloudflare DNS (KLIK DI SINI)
    Untuk sementara, gmail tidak bisa menerima email dari forum (termasuk email reset password). Disarankan mengganti email akun forum menjadi selain gmail, misalnya email yahoo.

Anas Urbaningrum Dikenakan Pasal Gratifikasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) resmi menetapkan AU mantan anggota DPR sebagai tersangka kasus Hambalang. Diduga AU ini adalah Anas Urbaningrum.

Anas dikenakan pasal gratifikasi karena diduga menerima hadiah saat masih menjabat anggota DPR.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Bodi, kepada yang bersangkutan pada hari ini ditetapkan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf A adalah mengenai ketentuan penerimaan hadiah atau gratifikasi pejabat negara atau pegawai negeri.

"Sudah ada dua alat bukti yang cukup dan dikenakan kepada tersangka AU," kata Johan saat jumpa pers di kantornya, Jumat(22/2/2013).
 
ditunggu di monas yah
:galak: :galak: :galak:
 
ayo!!! bersih2 monas mo ad tontonan gratis!! anas-monas,anas-monas,anas-monas
 
whahaha bikin karikaturnya lucu nih
 
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd