TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kejahatan dengan modus penipuan dalam penjualan online semakin marak. Pihak kepolisian telah mengupayakan berbagai cara untuk mengatasi maraknya kejahatan semacam ini.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Aswin mengatakan, Polri menyediakan email khusus untuk menerima laporan kasus-kasus terkait cybercrime. Masyarakat yang pernah menjadi korban dapat melaporkan penipuan yang dialami dengan mengirim laporan ke alamat surel tersebut, yakni cybercrime@polri.go.id.
"Jangan lupa menyertakan nomor rekening dan telpon pelaku dalam laporan, agar segera dilacak," ujar Aswin, Selasa (26/2/2013).
Penipuan melalui modus penjualan online memang semakin marak. Untuk tahun 2013 saja, sepanjang bulan Januari dan Februari, tercatat telah ada 10 laporan penipuan penjualan online yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kerugian yang diakibatkan pun tidak main-main, bahkan mencapai ratusan juta, tepatnya sekitar Rp.167 juta.
Untuk itu, Aswin mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dengan penipuan semacam itu. Jika bermaksud membeli suatu barang secara online waspadai masyarakat harus lebih jeli dalam melakukan transaksi, apalagi jika barang yang ditawarkan lebih murah dari harga pasaran.
"Lebih berhati-hati, bila perlu saat transaksi lakukan secara langsung bertemu orangnya," tandasnya.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Aswin mengatakan, Polri menyediakan email khusus untuk menerima laporan kasus-kasus terkait cybercrime. Masyarakat yang pernah menjadi korban dapat melaporkan penipuan yang dialami dengan mengirim laporan ke alamat surel tersebut, yakni cybercrime@polri.go.id.
"Jangan lupa menyertakan nomor rekening dan telpon pelaku dalam laporan, agar segera dilacak," ujar Aswin, Selasa (26/2/2013).
Penipuan melalui modus penjualan online memang semakin marak. Untuk tahun 2013 saja, sepanjang bulan Januari dan Februari, tercatat telah ada 10 laporan penipuan penjualan online yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kerugian yang diakibatkan pun tidak main-main, bahkan mencapai ratusan juta, tepatnya sekitar Rp.167 juta.
Untuk itu, Aswin mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dengan penipuan semacam itu. Jika bermaksud membeli suatu barang secara online waspadai masyarakat harus lebih jeli dalam melakukan transaksi, apalagi jika barang yang ditawarkan lebih murah dari harga pasaran.
"Lebih berhati-hati, bila perlu saat transaksi lakukan secara langsung bertemu orangnya," tandasnya.