Sang vokalis dan pentolan Kangen Band, Andhika akan menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/9/2010) siang ini. Sebelum menjalani sidang, vokalis dengan gaya rambut poni lempar itu sibuk mengutak-atik BlackBerrynya.
Sekitar pukul 11.30 WIB Andhika datang bersama kuasa hukumnya, Ferry Juan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tidak ada raut tegang di wajahnya. Saat sampai di depan ruang sidang, vokalis band beraliran melayu itu langsung menundukkan kepala sambil mengutak-atik BlackBerrynya.
Andhika yang memakai kemaja putih motif garis-garis dan celaja jeans abu-abu itu tampak senyum menyapa wartawan. Ia pun sesekali bercanda dengan pengacara dan pengunjung sidang lainnya.
"Biasa aja bang, santai. Saya serahkan semua kepada pengacara," kata Andhika yang tengah duduk di depan ruang sidang.
Sebelumnya, Andhika dilaporkan oleh teman dekatnya sendiri, Rahmat Fauzi, ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Andhika dituduh memukul Rahmat di rumah kos Rahmat, di kawasan Ciracas pada 29 Mei 2010 lalu. Kala itu Andhika menuduh Rahmat melakukan pencurian BlackBerry dan laptop.
Selasa (15/6/2010) siang Rahmat pun mendatangi Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Galih Adam. Rahmat mengadu ke Propam Polda Metro Jaya untuk mendesak Polsek Ciracas menahan Andika. Namun nyatanya Andhika tidak ditahan karena dijamin pengacaranya, Ferry Juan.
Andhika akan menjalani sidang perdananya di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan. Hakim yang akan memimpin jalannya sidang bernama Jesayas Tarigan.
Sekitar pukul 11.30 WIB Andhika datang bersama kuasa hukumnya, Ferry Juan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tidak ada raut tegang di wajahnya. Saat sampai di depan ruang sidang, vokalis band beraliran melayu itu langsung menundukkan kepala sambil mengutak-atik BlackBerrynya.
Andhika yang memakai kemaja putih motif garis-garis dan celaja jeans abu-abu itu tampak senyum menyapa wartawan. Ia pun sesekali bercanda dengan pengacara dan pengunjung sidang lainnya.
"Biasa aja bang, santai. Saya serahkan semua kepada pengacara," kata Andhika yang tengah duduk di depan ruang sidang.
Sebelumnya, Andhika dilaporkan oleh teman dekatnya sendiri, Rahmat Fauzi, ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Andhika dituduh memukul Rahmat di rumah kos Rahmat, di kawasan Ciracas pada 29 Mei 2010 lalu. Kala itu Andhika menuduh Rahmat melakukan pencurian BlackBerry dan laptop.
Selasa (15/6/2010) siang Rahmat pun mendatangi Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Galih Adam. Rahmat mengadu ke Propam Polda Metro Jaya untuk mendesak Polsek Ciracas menahan Andika. Namun nyatanya Andhika tidak ditahan karena dijamin pengacaranya, Ferry Juan.
Andhika akan menjalani sidang perdananya di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan. Hakim yang akan memimpin jalannya sidang bernama Jesayas Tarigan.