Robby Abbas selaku mucikari artis akhirnya dijatuhi hukuman kurungan 1 tahun 4 bulan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Robby telah melanggar pasal 296 KUHP atau 506 KUHP yakni melanggar norma-norma kesusilaan yang ada di masyarakat Indonesia.
Dalam persidangan yang diketuai Effendi Muchtar, terkuak pula bahwa Tyas Mirasih, Amel Alvi dan Shinta Bachir adalah artis yang biasa dijual oleh sang mucikari Robby kepada pria hidung belang dengan harga puluhan juta.
Seperti diketahui pada Mei 2015 lalu, nama Amel Alvi mendadak melambung setelah Polres Jakarta Selatan mengungkapkan adanya bisnis remang-remang yang melibatkan kalangan artis dan model. Amel sendiri ditangkap dalam keadaan telanjang di saat penggerebekan. Pada saat itu polisi sempat mengambil celana dalam dan bra hitam merek Lasenza serta sebuah telepon genggam milik Amel sebagai barang bukti.
Kini setelah proses persidangan usai, majelis hakim memerintahkan agar semua barang bukti yang berupa pakaian dalam Amel segera dimusnakan. Adapun uang puluhan juta yang digunakan untuk memancing Amel dan Robby akan dikembalikan kepada saksi.Helo Bola