TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menggodok laporan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengadaan daging impor. Meski demikian, telah dipastikan ada temuan kerugian negara dalam pengadaan yang digelar Kementerian Pertanian ini. "Masih dihitung. Sekarang sudah 80 persen jadi," kata anggota BPK, Ali Masykur Musa, kepada Tempo, Rabu, 13 Februari 2013.
Laporan PDTT pengadaan daging impor ini dibahas anggota BPK dalam sidang badan hari ini. Keputusannya, sidang badan meminta tim audit menyempurnakan laporannya dan membawanya kembali ke sidang badan Rabu pekan depan. "Sidang badan sekali lagi, baru dikirimkan ke DPR," ucap Ali. Sidang badan minta laporan disajikan komprehensif dari bahasan soal kebutuhan daging hingga pengadaan impor.
Ali enggan membuka temuan sementara BPK, termasuk soal modus dan pihak-pihak yang terkait. "Nantilah, kalau sudah disampaikan ke DPR, baru terbuka untuk publik," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap pengadaan impor daging ini merupakan lanjutan dari hasil pemeriksaan kinerja Kementerian Pertanian yang dilansir BPK pertengahan 2012 dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS). Di dalam pemeriksaan kinerja tersebut, sudah dibahas mulai sistem pengadaan daging, penentuan kuotanya, supply dan demand, serta potensi produksi di dalam negeri dan impor. "Cuma waktu itu belum ngeh tentang kasus ini. Sekarang dilanjutkan dengan PDTT," ucap Ali.
Ali menjelaskan, sidang badan meminta pemeriksaan ini disegerakan. Seharusnya, laporan rampung pada bulan April. "Karena situasi ini, sidang badan menentukan harus selesai sebelum April," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus penyuapan terkait dengan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini, Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Luthfi Hasan Ishaaq, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penangkapan Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien. Ahmad, yang diduga sebagai pengatur duit masuk-keluar untuk Luthfi, ditangkap karena menerima suap Rp 1 miliar dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, keduanya petinggi PT Indoguna Utama, perusahaan pengimpor daging sapi.
MARTHA THERTINA
Laporan PDTT pengadaan daging impor ini dibahas anggota BPK dalam sidang badan hari ini. Keputusannya, sidang badan meminta tim audit menyempurnakan laporannya dan membawanya kembali ke sidang badan Rabu pekan depan. "Sidang badan sekali lagi, baru dikirimkan ke DPR," ucap Ali. Sidang badan minta laporan disajikan komprehensif dari bahasan soal kebutuhan daging hingga pengadaan impor.
Ali enggan membuka temuan sementara BPK, termasuk soal modus dan pihak-pihak yang terkait. "Nantilah, kalau sudah disampaikan ke DPR, baru terbuka untuk publik," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap pengadaan impor daging ini merupakan lanjutan dari hasil pemeriksaan kinerja Kementerian Pertanian yang dilansir BPK pertengahan 2012 dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS). Di dalam pemeriksaan kinerja tersebut, sudah dibahas mulai sistem pengadaan daging, penentuan kuotanya, supply dan demand, serta potensi produksi di dalam negeri dan impor. "Cuma waktu itu belum ngeh tentang kasus ini. Sekarang dilanjutkan dengan PDTT," ucap Ali.
Ali menjelaskan, sidang badan meminta pemeriksaan ini disegerakan. Seharusnya, laporan rampung pada bulan April. "Karena situasi ini, sidang badan menentukan harus selesai sebelum April," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus penyuapan terkait dengan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini, Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Luthfi Hasan Ishaaq, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penangkapan Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien. Ahmad, yang diduga sebagai pengatur duit masuk-keluar untuk Luthfi, ditangkap karena menerima suap Rp 1 miliar dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, keduanya petinggi PT Indoguna Utama, perusahaan pengimpor daging sapi.
MARTHA THERTINA