Semakin hari, pembayaran online semakin populer digunakan. Apalagi Indonesia telah berhasil menjadi peringkat tiga besar wisatawan digital dunia.
Managing Director Asia Pacific Travelport, Mark Meehan, menyebutkan wisatawan Indonesia sangat menyukai dan menghargai pengalaman digital yang baik. Maka dari itu, hampir sebagian besar orang Indonesia selalu update mengenai tren digital yang sedang berkembang.
Meskipun tidak menggunakannya secara langsung, setidaknya hal tersebut akan kamu perlukan untuk memahami perkembangan digital. Salah satunya bitcoin dan paypal yang sangat populer di kalangan millenial.
Sudah tahu belum apa beda keduanya? Kalau belum, simak ulasan berikut ya.
1. Apa itu paypal?
Paypal merupakan sistem pembayaran online yang sudah digunakan secara global. Didirikan Peter Thiel dan Max Levchin, paypal mulai aktif digunakan sejak 1999.
Paypal merupakan orang ketiga atau broker yang menangani transaksi secara online. Selama ini, paypal dikenal mempunyai proses yang terbilang cepat dan aman.
2. Lalu, bagaimana dengan bitcoin?
Sebenarnya bitcoin juga mempunyai peran yang sama dalam metode pembayaran online. Bedanya bitcoin juga berperan ganda sebagai uang elektronik yang bisa digunakan di situs-situs tertentu.
Seseorang yang lebih dikenal dengan Satoshi Nakamoto (nama samaran) merupakan sosok di balik suksesnya bitcoin. Sejak 2009, dia sukses membuat bitcoin menjadi mata uang tertinggi di dunia.
3. Perbedaan mendasar antara bitcoin dengan paypal
Fungsi utama bitcoin adalah mata uang kripto yang digunakan sebagai alat pembayaran online. Bitcoin mempunyai simbol mata uang sendiri, yakni BTC.
Sebagai uang virtual, bitcoin mempunyai nilai tukar yang cukup mahal. Nilai 1 bitcoin itu bisa mencapai Rp 200 juta. Peredaran bitcoin sangatlah terbatas, hanya ada sekitar 21 juta di seluruh dunia. Dengan adanya pembatasan seperti itu, harga bitcoin akan cenderung terus naik.
Sayangnya, tidak semua negara mengizinkan bitcoin diperdagangkan secara bebas.
4. Manfaat utama paypal untuk transaksi online
Sedangkan paypal lebih berfungsi sebagai sistem pembayaran online seperti Webmoney dan Fasapay. Paypal cenderung memberikan fasilitas proses transaksi antar pengguna yang mempunyai dompet online.
Tidak terbatas pada satu mata uang, paypal menerima berbagai jenis mata uang sesuai yang dipilih pengguna. Jika kamu memilih dollar, maka setiap uang yang kamu masukkan ke dalamnya akan dikonversikan secara otomatis.
5. Lebih aman mana antara bitcoin dengan paypal?
Meski sangat diunggulkan dalam investasi, bitcoin lebih mengkhawatirkan. Walau pun kamu mendapatkan akses ke dalam server, tapi kamu harus berani menanggung risikonya.
Tentunya lambat laun tidak menutup kemungkinan semakin banyak hacker yang mulai melirik keuntungan bitcoin. Sehingga, bisa saja mereka berencana meretas sistem bitcoin.
Sedangkan keamanan e-payment tergantung pada jenis broker yang kamu gunakan. Secara global, paypal lebih diunggulkan dalam kredibilitas dan keamanannya. Proteksi identitas klien juga sangat terjaga guna kelancaran antar penggunanya.
PayPal adalah sebuah badan usaha, sehingga tak heran jika ia menerapkan banyak strategi. Tujuannya untuk memaksimalkan pemasaran produknya.
6. Peraturan mengenai bitcoin dan paypal di Indonesia
Penggunaan paypal juga bisa disandingkan dengan penggunaan kartu kredit. Maka dari itu, kamu bisa menggunakan paypal secara bebas dan tak ada larangan dari pemerintah.
Hanya saja, kamu harus membatasi dirimu sendiri agar tidak gelap mata, dan menggunakannya secara berlebihan.
Lain halnya dengan bitcoin, sudah banyak negara yang melarangnya. Seperti Indonesia, China, dan Korea. Bagi pemerintah, bitcoin berisiko untuk terorisme, pencucian uang, prostitusi, dan perdagan obat terlarang.
Meski belum diresmikan, Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan uang elektronik yang akan keluar dalam waktu dekat akan diatur, salah satunya mengenai bitcoin.
"Saat ini belum ada aturan yang jelas jika masyarakat melakukan transaksi bitcoin," kata Onny.
Dan infonya, BI juga akan menjatuhkan sangsi bagi Siapa Saja yang Gunakan Bitcoin untuk Alat Transaksi.
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currencytermasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan begitu, penggunaannya dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya, wajib menggunakan rupiah.
"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi," tulis BI dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2018).
Selain itu, tidak ada dasar penggerak harga atau underlying asset sehingga sangat fluktuatif dan rentan terhadap risiko penggelembungan atau bubble.
Tanpa adanya regulator, penggunaan uang virtual juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
"Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," tuis BI.
Mengintip UU Mata Uang, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam tujuan pembayaran atau keuangan lainnya bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta. Itu belum dengan tuduhan tujuan penggunaan uang virtual dalam pembayarannya.
Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Hal ini diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Yang disebut sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran ini termasuk prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana.
Nah, itulah informasi yang harus kamu pahami seputar transaksi online yang tren saat ini.
Managing Director Asia Pacific Travelport, Mark Meehan, menyebutkan wisatawan Indonesia sangat menyukai dan menghargai pengalaman digital yang baik. Maka dari itu, hampir sebagian besar orang Indonesia selalu update mengenai tren digital yang sedang berkembang.
Meskipun tidak menggunakannya secara langsung, setidaknya hal tersebut akan kamu perlukan untuk memahami perkembangan digital. Salah satunya bitcoin dan paypal yang sangat populer di kalangan millenial.
Sudah tahu belum apa beda keduanya? Kalau belum, simak ulasan berikut ya.
1. Apa itu paypal?
Paypal merupakan sistem pembayaran online yang sudah digunakan secara global. Didirikan Peter Thiel dan Max Levchin, paypal mulai aktif digunakan sejak 1999.
Paypal merupakan orang ketiga atau broker yang menangani transaksi secara online. Selama ini, paypal dikenal mempunyai proses yang terbilang cepat dan aman.
2. Lalu, bagaimana dengan bitcoin?
Sebenarnya bitcoin juga mempunyai peran yang sama dalam metode pembayaran online. Bedanya bitcoin juga berperan ganda sebagai uang elektronik yang bisa digunakan di situs-situs tertentu.
Seseorang yang lebih dikenal dengan Satoshi Nakamoto (nama samaran) merupakan sosok di balik suksesnya bitcoin. Sejak 2009, dia sukses membuat bitcoin menjadi mata uang tertinggi di dunia.
3. Perbedaan mendasar antara bitcoin dengan paypal
Fungsi utama bitcoin adalah mata uang kripto yang digunakan sebagai alat pembayaran online. Bitcoin mempunyai simbol mata uang sendiri, yakni BTC.
Sebagai uang virtual, bitcoin mempunyai nilai tukar yang cukup mahal. Nilai 1 bitcoin itu bisa mencapai Rp 200 juta. Peredaran bitcoin sangatlah terbatas, hanya ada sekitar 21 juta di seluruh dunia. Dengan adanya pembatasan seperti itu, harga bitcoin akan cenderung terus naik.
Sayangnya, tidak semua negara mengizinkan bitcoin diperdagangkan secara bebas.
4. Manfaat utama paypal untuk transaksi online
Sedangkan paypal lebih berfungsi sebagai sistem pembayaran online seperti Webmoney dan Fasapay. Paypal cenderung memberikan fasilitas proses transaksi antar pengguna yang mempunyai dompet online.
Tidak terbatas pada satu mata uang, paypal menerima berbagai jenis mata uang sesuai yang dipilih pengguna. Jika kamu memilih dollar, maka setiap uang yang kamu masukkan ke dalamnya akan dikonversikan secara otomatis.
5. Lebih aman mana antara bitcoin dengan paypal?
Meski sangat diunggulkan dalam investasi, bitcoin lebih mengkhawatirkan. Walau pun kamu mendapatkan akses ke dalam server, tapi kamu harus berani menanggung risikonya.
Tentunya lambat laun tidak menutup kemungkinan semakin banyak hacker yang mulai melirik keuntungan bitcoin. Sehingga, bisa saja mereka berencana meretas sistem bitcoin.
Sedangkan keamanan e-payment tergantung pada jenis broker yang kamu gunakan. Secara global, paypal lebih diunggulkan dalam kredibilitas dan keamanannya. Proteksi identitas klien juga sangat terjaga guna kelancaran antar penggunanya.
PayPal adalah sebuah badan usaha, sehingga tak heran jika ia menerapkan banyak strategi. Tujuannya untuk memaksimalkan pemasaran produknya.
6. Peraturan mengenai bitcoin dan paypal di Indonesia
Penggunaan paypal juga bisa disandingkan dengan penggunaan kartu kredit. Maka dari itu, kamu bisa menggunakan paypal secara bebas dan tak ada larangan dari pemerintah.
Hanya saja, kamu harus membatasi dirimu sendiri agar tidak gelap mata, dan menggunakannya secara berlebihan.
Lain halnya dengan bitcoin, sudah banyak negara yang melarangnya. Seperti Indonesia, China, dan Korea. Bagi pemerintah, bitcoin berisiko untuk terorisme, pencucian uang, prostitusi, dan perdagan obat terlarang.
Meski belum diresmikan, Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan uang elektronik yang akan keluar dalam waktu dekat akan diatur, salah satunya mengenai bitcoin.
"Saat ini belum ada aturan yang jelas jika masyarakat melakukan transaksi bitcoin," kata Onny.
Dan infonya, BI juga akan menjatuhkan sangsi bagi Siapa Saja yang Gunakan Bitcoin untuk Alat Transaksi.
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currencytermasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan begitu, penggunaannya dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya, wajib menggunakan rupiah.
"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi," tulis BI dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2018).
Selain itu, tidak ada dasar penggerak harga atau underlying asset sehingga sangat fluktuatif dan rentan terhadap risiko penggelembungan atau bubble.
Tanpa adanya regulator, penggunaan uang virtual juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
"Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," tuis BI.
Mengintip UU Mata Uang, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam tujuan pembayaran atau keuangan lainnya bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta. Itu belum dengan tuduhan tujuan penggunaan uang virtual dalam pembayarannya.
Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Hal ini diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Yang disebut sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran ini termasuk prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana.
Nah, itulah informasi yang harus kamu pahami seputar transaksi online yang tren saat ini.