BANGKAPOS.COM - Dua oknum PNS yang masing-masing sudah berkeluarga ini tega mengkhianati pasangan sah mereka.
Keduanya berselingkuh dan merekam adegan hubungan badan mereka di rumah perempuan.
Hubungan terlarang itu terbongkar setelah video mesum oknum PNS ini menyebar di media sosial.
wanitanya, LS (41).
Mereka bukan pasangan suami istri dan masing-masing dari mereka telah berkeluarga serta memiliki anak.
Sejoli itu adalah pegawai di Kecamatan Gunung Maligas dan Sekretaris Desa Pematang Ganjing, Simalungun, Sumut.
Mereka membuat video pornografi yang mempertontonkan tindakan tak senonoh berdurasi 3 menit 30 detik.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.
"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personel juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersebut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua," ujarnya, Selasa (16/7/2019).
Selain itu polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video mesum sepasang PNS yang bukan suami istri,
12 ponsel milik tersangka dan saksi, satu pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu jilbab warna merah jambu,
satu bra warna hitam milik tersangka LS, dan satu jaket warna hitam milik BH.
Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam video saat mereka sedang berhubungan intim.
Video tersebut direkam menggunakan ponsel LS lalu dikirim ke tersangka BH.
Dalam video itu, kata Liberty tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan
pakaian lengan panjang berwarna merah jambu, lalu mereka beradegan mesra layaknya suami istri.
Polisi juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dengan sebanyak 13 adegan.
Cari penyebar video
Kasus video mesum yang dibuat PNS Simalungun, Sumatera Utara hingga viral di media sosial berbuntut panjang.
Setelah polisi menangkap dua PNS pembuat video, kini Polres Simalungun mencari siapa orang
yang telah menyebar video tersebut hingga heboh di media sosial.
Polres Simalungun masih menyelidiki dua pegawai negeri sipil (PNS) di Simalungun, Sumatera Utara, yang sebelumnya diamankan lantaran aksi tindakan asusila mereka beredar di media sosial (medsos).
Informasi yang dihimpun, dua PNS yang bukan suami istri itu adalah BH (44) dan LS (41).
BH diketahui bekerja di kantor Camat Gunung Maligas.
Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.
Video yang berdurasi 3 menit itu diambil LS saat mereka berhubungan badan di rumahnya.
Rekaman itu kemudian tersebar di dunia maya.
"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua.
Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019).
Dikatakannya, proses penyelidikan ini dimulai pada 12 Juli 2019 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS.
Kasus ini menjadi heboh setelah video mesum kedua PNS itu menyebar di media sosial.
"Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka.
BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun," jelasnya.
Dalam kasus ini, selain mengamankan dua pelakunya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 unit ponsel milik BH dan LS, flashdisk, baju, kasur, spreai, dan bantal.
Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka diduga sengaja mengekspose video yang mengandung unsur pornografi.
Dengan demikian, tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu," katanya.
Keduanya berselingkuh dan merekam adegan hubungan badan mereka di rumah perempuan.
Hubungan terlarang itu terbongkar setelah video mesum oknum PNS ini menyebar di media sosial.
wanitanya, LS (41).
Mereka bukan pasangan suami istri dan masing-masing dari mereka telah berkeluarga serta memiliki anak.
Sejoli itu adalah pegawai di Kecamatan Gunung Maligas dan Sekretaris Desa Pematang Ganjing, Simalungun, Sumut.
Mereka membuat video pornografi yang mempertontonkan tindakan tak senonoh berdurasi 3 menit 30 detik.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.
"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personel juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersebut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua," ujarnya, Selasa (16/7/2019).
Selain itu polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video mesum sepasang PNS yang bukan suami istri,
12 ponsel milik tersangka dan saksi, satu pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu jilbab warna merah jambu,
satu bra warna hitam milik tersangka LS, dan satu jaket warna hitam milik BH.
Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam video saat mereka sedang berhubungan intim.
Video tersebut direkam menggunakan ponsel LS lalu dikirim ke tersangka BH.
Dalam video itu, kata Liberty tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan
pakaian lengan panjang berwarna merah jambu, lalu mereka beradegan mesra layaknya suami istri.
Polisi juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dengan sebanyak 13 adegan.
Cari penyebar video
Kasus video mesum yang dibuat PNS Simalungun, Sumatera Utara hingga viral di media sosial berbuntut panjang.
Setelah polisi menangkap dua PNS pembuat video, kini Polres Simalungun mencari siapa orang
yang telah menyebar video tersebut hingga heboh di media sosial.
Polres Simalungun masih menyelidiki dua pegawai negeri sipil (PNS) di Simalungun, Sumatera Utara, yang sebelumnya diamankan lantaran aksi tindakan asusila mereka beredar di media sosial (medsos).
Informasi yang dihimpun, dua PNS yang bukan suami istri itu adalah BH (44) dan LS (41).
BH diketahui bekerja di kantor Camat Gunung Maligas.
Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.
Video yang berdurasi 3 menit itu diambil LS saat mereka berhubungan badan di rumahnya.
Rekaman itu kemudian tersebar di dunia maya.
"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua.
Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019).
Dikatakannya, proses penyelidikan ini dimulai pada 12 Juli 2019 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS.
Kasus ini menjadi heboh setelah video mesum kedua PNS itu menyebar di media sosial.
"Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka.
BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun," jelasnya.
Dalam kasus ini, selain mengamankan dua pelakunya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 unit ponsel milik BH dan LS, flashdisk, baju, kasur, spreai, dan bantal.
Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka diduga sengaja mengekspose video yang mengandung unsur pornografi.
Dengan demikian, tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu," katanya.