MERDEKA.COM. Institut Pertanian Bogor (IPB) bakal menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hemmud Farhan (HF) Ibnu Hasan (24), mahasiswa jurusan Agrobisnis semester 12 yang menjadi germo prostitusi online. Tindakan HF dinilai merendahkan nama baik IPB sebagai salah satu kampus terkemuka di Indonesia.
"Jika pihak Polda Jabar telah resmi melayangkan surat atas perbuatan tersangka. Dan dengan sesuai aturan tata tertib kampus, di mana tercantum dalam pasal empat ayat satu, dua dan empat di mana tersangka telah merendahkan nama baik fakultas," kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB, Yonny Koesmaryono di Bogor, Senin (11/2).
Saat ini, IPB menunggu surat pemanggilan resmi dari Polda Jabar. HF diketahui merupakan mahasiswa IPB dari Subang Jawa Barat. Dia ditangkap di Hotel Papaho di Jalan Padjajaran Bogor (8/2). Hemmud diduga membuat blog www.bogorcantik.********.com sebagai lapak prostitusi.
"(Hemmud) bertindak tidak sopan sehingga pihak IPB akan memberhentikan dia," terangnya.
Sebelumnya, HF menggulirkan praktik bisnis prostitusi online sudah sejak Desember 2012 lalu. Modusnya, adalah berinteraksi di jejaring sosial dengan chatting yang menggunakan salah satu layanan, yaitu MIRC.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa satu unit laptop, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu lembar print out blog, dan satu lembar print out ID Facebook 'germo_smabogor'.
Mahasiswa semester akhir ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 88 (eksploitasi anak seksual) UU No 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: http://id.berita.yahoo.com/jadi-germo-pelacur-di-bawah-umur-hf-bakal-113334717.html
"Jika pihak Polda Jabar telah resmi melayangkan surat atas perbuatan tersangka. Dan dengan sesuai aturan tata tertib kampus, di mana tercantum dalam pasal empat ayat satu, dua dan empat di mana tersangka telah merendahkan nama baik fakultas," kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB, Yonny Koesmaryono di Bogor, Senin (11/2).
Saat ini, IPB menunggu surat pemanggilan resmi dari Polda Jabar. HF diketahui merupakan mahasiswa IPB dari Subang Jawa Barat. Dia ditangkap di Hotel Papaho di Jalan Padjajaran Bogor (8/2). Hemmud diduga membuat blog www.bogorcantik.********.com sebagai lapak prostitusi.
"(Hemmud) bertindak tidak sopan sehingga pihak IPB akan memberhentikan dia," terangnya.
Sebelumnya, HF menggulirkan praktik bisnis prostitusi online sudah sejak Desember 2012 lalu. Modusnya, adalah berinteraksi di jejaring sosial dengan chatting yang menggunakan salah satu layanan, yaitu MIRC.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa satu unit laptop, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu lembar print out blog, dan satu lembar print out ID Facebook 'germo_smabogor'.
Mahasiswa semester akhir ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 88 (eksploitasi anak seksual) UU No 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: http://id.berita.yahoo.com/jadi-germo-pelacur-di-bawah-umur-hf-bakal-113334717.html