MERDEKA.COM. Sungguh malang nasib yang dialami Sukatmi (31). Setelah anaknya meninggal karena dia melahirkan sendirian di kamar kontrakannya, pedagang asongan di Pelabuhan Merak, Banten itu malah dijadikan tersangka. Polisi menjerat dia dengan pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
"Ibu bayi sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Cilegon," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Cilegon Iptu Eka Pradipta yang ditemui wartawan Kamis (14/3).
Eka juga mengungkapkan, berdasarkan hasil visum terhadap bayi Sukatmi yang tewas di samping ibunya setelah melahirkan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap bayi, tetapi ditemukan penyebab kematian akibat gangguan pada pernapasan.
Meski begitu, Sukatmi tetap dikenakan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian pada orang lain dengan pemberatan juncto Undang-undang Perlindungan Anak.
"Meski Sukatmi tidak melakukan pembunuhan secara langsung, namun Sukatmi diduga melakukan pembiaran, sehingga bayi tersebut meninggal," kata Eka.
Polisi, lanjut Eka, masih masih menyelidiki suami Sukatmi yang diakui dia sedang bekerja sebagai sopir bajaj di Jakarta.
"Untuk pasangan Sukatmi sendiri kita belum ketahui secara jelas, karena kita kesulitan untuk mencarinya, sangat banyak sopir bajaj di Jakarta," terang Eka.
Sukatmi (30), seorang pedagang asongan di Pelabuhan Merak terpaksa melakukan persalinan seorang diri akibat tidak mempunyai biaya. Sang bayi berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan hanya bertahan hidup satu hari karena tidak mendapatkan perawatan.
Peristiwa itu berawal dari kecurigaan warga yang mencium bau amis di sekitar lokasi kontrakan Sukatmi di Lingkungan Sudimampir, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon, Banten.
Saat ditemukan di kontrakannya yang berada di lantai dua pada Selasa (19/2), Sukatmi dalam keadaan lemas dan berlumuran darah. Sementara posisi bayi berada di atas sebuah bantal tepat di sebelah ibunya sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Sumber: Merdeka.com
"Ibu bayi sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Cilegon," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Cilegon Iptu Eka Pradipta yang ditemui wartawan Kamis (14/3).
Eka juga mengungkapkan, berdasarkan hasil visum terhadap bayi Sukatmi yang tewas di samping ibunya setelah melahirkan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap bayi, tetapi ditemukan penyebab kematian akibat gangguan pada pernapasan.
Meski begitu, Sukatmi tetap dikenakan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian pada orang lain dengan pemberatan juncto Undang-undang Perlindungan Anak.
"Meski Sukatmi tidak melakukan pembunuhan secara langsung, namun Sukatmi diduga melakukan pembiaran, sehingga bayi tersebut meninggal," kata Eka.
Polisi, lanjut Eka, masih masih menyelidiki suami Sukatmi yang diakui dia sedang bekerja sebagai sopir bajaj di Jakarta.
"Untuk pasangan Sukatmi sendiri kita belum ketahui secara jelas, karena kita kesulitan untuk mencarinya, sangat banyak sopir bajaj di Jakarta," terang Eka.
Sukatmi (30), seorang pedagang asongan di Pelabuhan Merak terpaksa melakukan persalinan seorang diri akibat tidak mempunyai biaya. Sang bayi berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan hanya bertahan hidup satu hari karena tidak mendapatkan perawatan.
Peristiwa itu berawal dari kecurigaan warga yang mencium bau amis di sekitar lokasi kontrakan Sukatmi di Lingkungan Sudimampir, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon, Banten.
Saat ditemukan di kontrakannya yang berada di lantai dua pada Selasa (19/2), Sukatmi dalam keadaan lemas dan berlumuran darah. Sementara posisi bayi berada di atas sebuah bantal tepat di sebelah ibunya sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Sumber: Merdeka.com