Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
Waspada penipuan iklan. Klik di sini untuk melihat daftar penipu.

Palu Pembunuh (moga ndak repost)

satya87

Semprot Holic
Daftar
24 Nov 2013
Post
300
Like diterima
79
Lokasi
Jawa Timur
Hakim Ntong bin Mujiran: "Saudara terdakwa, Ujang
bin Mugidi,,! Pada hari ini vonis akan saya jatuhkan
kepada anda, anda dinyatakan bersalah karena
melakukan pembunuhan terhadap istri anda sendiri,
Odah bin Dulandeh dengan menggunakan sebuah
PALU,,!"
Disela-sela pembacaan vonis, tiba-tiba salah seorang
saksi yang memberatkan Onyod bin Murkisid berteriak:
"Ya betul itu, Yang Mulia,,,! Hey Ujang bedebah lu,,,!"
Hakim Ntong bin Mujiran: "Saudara saksi harap
bersikap sopan di depan persidangan,,,!"
Onyod bin Murkisid: "Maaf,,,! Yang mulia, saya agak
emosi nih,,,!"
Hakim Ntong bin Mujiran: "Baik saya lanjutkan,,,!
Karena saudara terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap istrinya
sendiri, saya Hakim Ketua dan para anggota Majelis
Hakim lain memutuskan untuk menghukum Saudara
Terdakwa Ujang bin Mugidi selama 17 tahun
penjara,,,!"
Lagi-lagi Saksi Onyod bin Murkisid berteriak: "Tidak
setujuuu, Pak Hakim,,,! Itu hukuman kurang setimpal
buat terdakwa, seharusnya menurut saya hukumannya
mati atau seumur hidup,,,!"
Hakim Ntong bin Mujiran: "Saudara saksi,,,! Saya
peringatkan sekali lagi untuk tidak mengganggu
jalannya persidangan. Dan sekali lagi anda
melakukannya, anda akan saya kenai sanksi
penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of
court,,,!"
Onyod bin Murkisid: "Ng,,,ng,,,ng,,,maaf Pak Hakim,,,!
Saya agak emosi kepada Terdakwa, karena selama
kami bertetangga hampir 20 tahun, selama itu juga
setiap saya bertanya untuk pinjem palu, dia selalu
bilang NGGAK PUNYA PALU,,,!"
 
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd