Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
Waspada penipuan iklan. Klik di sini untuk melihat daftar penipu.

Pelajar Putri Dijual Rp 500 Ribu

Dua wanita ditangkap polisi usai menjual pelajar SMA di sebuah hotel kawasan Jalan Perak Timur, Surabaya.

Keduanya masing-masing berinisial NS (37), warga Jalan Pulo Wonokromo dan SY (30), warga Jalan Girilaya Surabaya. Mereka kini mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami meringkus kedua wanita itu karena terbukti melakukan tindak trafficking dengan menjual anak perempuan di bawah umur," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Yuda Gustawan kepada wartawan di Mapolres, Jalan Kalianget, Rabu (15/12/2010).

Dijelaskannya, tersangka ditangkap ketika polisi memancingnya dengan cara memesan dua perempuan dan bertemu di sebuah hotel kawasan Jalan Perak Timur.

Saat bertemu di hotel, tersangka NS menyediakan seorang perempuan berinisial SDA (27).

Saat meyerahkan SDA, tersangka juga mengaku sanggup mencari gadis belia yang masih duduk di bangku sekolah.

Petugas pun, tak melewatkan kesempatan tersebut. Tak berselang lama, datanglah tersangka SY bersama CDA, perempuan yang masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

"Dari situlah kami semakin yakin dan tanpa pikir panjang langsung menggelandang tersangka ke kantor polisi," papar Yuda menegaskan.

Di sela pemeriksaan, tersangka mengaku baru kali ini menjual korban. Untuk sekali kencan, CDA dihargai Rp 500 ribu.

Dari jumlah itu, kedua tersangka mengambil untung Rp 100-Rp 150 ribu.

Kepada wartawan, tersangka NS terpaksa menjual CDA juga karena tidak ada penolakan. Sebab, CDA membutuhkan uang untuk membayar tunggakan sekolah.

"Dia (CDA, red) tidak menolak, dengan harapan bisa melunasi pembayaran sekolahnya selama empat bulan terakhir yang belum terbayar," ucap NS.

Ia juga mengaku sudah dua tahun ini menjalankan tugasnya sebagai mucikari. NS berperan sebagai pelanggan pria hidung belang, dan SY bertugas mencari perempuan.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber :
Code:
http://regional.kompas.com/read/2010/12/15/22254447/Pelajar.Putri.Ini.Dijual.Rp.500.Ribu

--

Buset 500rb murah amat yak :| :| :gila:
 
User di-banned, maka konten otomatis dihapus.
User is banned, content is deleted automatically.
 
Dua wanita ditangkap polisi usai menjual pelajar SMA di sebuah hotel kawasan Jalan Perak Timur, Surabaya.

Keduanya masing-masing berinisial NS (37), warga Jalan Pulo Wonokromo dan SY (30), warga Jalan Girilaya Surabaya. Mereka kini mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami meringkus kedua wanita itu karena terbukti melakukan tindak trafficking dengan menjual anak perempuan di bawah umur," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Yuda Gustawan kepada wartawan di Mapolres, Jalan Kalianget, Rabu (15/12/2010).

Dijelaskannya, tersangka ditangkap ketika polisi memancingnya dengan cara memesan dua perempuan dan bertemu di sebuah hotel kawasan Jalan Perak Timur.

Saat bertemu di hotel, tersangka NS menyediakan seorang perempuan berinisial SDA (27).

Saat meyerahkan SDA, tersangka juga mengaku sanggup mencari gadis belia yang masih duduk di bangku sekolah.

Petugas pun, tak melewatkan kesempatan tersebut. Tak berselang lama, datanglah tersangka SY bersama CDA, perempuan yang masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

"Dari situlah kami semakin yakin dan tanpa pikir panjang langsung menggelandang tersangka ke kantor polisi," papar Yuda menegaskan.

Di sela pemeriksaan, tersangka mengaku baru kali ini menjual korban. Untuk sekali kencan, CDA dihargai Rp 500 ribu.

Dari jumlah itu, kedua tersangka mengambil untung Rp 100-Rp 150 ribu.

Kepada wartawan, tersangka NS terpaksa menjual CDA juga karena tidak ada penolakan. Sebab, CDA membutuhkan uang untuk membayar tunggakan sekolah.

"Dia (CDA, red) tidak menolak, dengan harapan bisa melunasi pembayaran sekolahnya selama empat bulan terakhir yang belum terbayar," ucap NS.

Ia juga mengaku sudah dua tahun ini menjalankan tugasnya sebagai mucikari. NS berperan sebagai pelanggan pria hidung belang, dan SY bertugas mencari perempuan.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber :
Code:
http://regional.kompas.com/read/2010/12/15/22254447/Pelajar.Putri.Ini.Dijual.Rp.500.Ribu

--

Buset 500rb murah amat yak :| :| :gila:

setuju terlalu murah itu...spec nya ky apa ya
^^
 
weew murah banget nek cuma segitu.. kayaknya speknya bagus
 
g suka dengan germo, mau cari duit pengennya enak aja g ngangkang tapi dapat duit

mendingan jual diri aja siapa tau masih ada tukang becak yang mau :cool::cool:
 
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd