Jakarta - Perempuan paruh baya di Bengkulu dilaporkan berbuat tak senonoh dengan 6 remaja lelaki. Di hadapan polisi, perempuan itu mengaku nekat melakukan hal itu karena suaminya tak memberi nafkah batin sejak lama.
"Suaminya sakit gula, jadi tidak bisa (memberi nafkah batin)," kata Kapolres Bengkulu AKBP Joko Supryitno ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/4/2013).
Pelaku berusia 42 tahun, sedangkan korban rata-rata berusia 14-15 tahun. Perbuatan cabul dilakukan setahun terakhir, tapi baru terungkap belakangan ini setelah ada korban yang melapor.
Joko menyatakan, meski sudah cukup berumur, pelaku belum mempunyai anak. Suaminya sakit cukup lama. Alasan itulah yang diajukan pelaku saat ditanya motifnya melakukan perbuatan tak senonoh.
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan suka sama suka. Korban sering bermain di sekitar rumahnya. Mereka mengajak teman-temannya dari daerah lain dan akhirnya berhubungan layaknya suami istri dalam kesempatan terpisah.
"Totalnya baru 6 orang yang jadi korban, tapi bisa saja lebih," jelas Joko.
Untuk mendalami kasus itu, polisi melibatkan psikolog. Jika terbukti, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak.
Sumber: Detik.com
"Suaminya sakit gula, jadi tidak bisa (memberi nafkah batin)," kata Kapolres Bengkulu AKBP Joko Supryitno ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/4/2013).
Pelaku berusia 42 tahun, sedangkan korban rata-rata berusia 14-15 tahun. Perbuatan cabul dilakukan setahun terakhir, tapi baru terungkap belakangan ini setelah ada korban yang melapor.
Joko menyatakan, meski sudah cukup berumur, pelaku belum mempunyai anak. Suaminya sakit cukup lama. Alasan itulah yang diajukan pelaku saat ditanya motifnya melakukan perbuatan tak senonoh.
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan suka sama suka. Korban sering bermain di sekitar rumahnya. Mereka mengajak teman-temannya dari daerah lain dan akhirnya berhubungan layaknya suami istri dalam kesempatan terpisah.
"Totalnya baru 6 orang yang jadi korban, tapi bisa saja lebih," jelas Joko.
Untuk mendalami kasus itu, polisi melibatkan psikolog. Jika terbukti, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak.
Sumber: Detik.com