Kini PSK ( Pekerja Seks Komersil) di kota Milan, Italia, diwajibkan kenakan pakaian sopan yang berwarna terang dan mencolok. Peraturan ini akan diberlakukan pada bulan depan oleh pemerintah kota Milan. Jika para PSK ini melanggar, maka mereka akan dikenakan denda sebesar 500 euro atau sekitar Rp 7,6 juta.
Diberlakukannya aturan ini dikarenakan para PSK tersebut kerap menimbulkan masalah keselamatan di jalanan dari kota Milan menuju Cremona. Wakil Walikota Spino d'Adda Luciano Sinigaglia menyatakan kepada situs berita lokal Corriere Della Sera, " para pekerja seks harus diperlakukan layaknya karyawan yang berkerja di lokasi konstruksi dan mereka harus mengenakan pakaian yang mudah terlihat''.
Dan menurut harian The Independent, sekitar 15 ribu PSK berbondong-bondong datang ke Milan karena kota itu sedang diadakan Expo World Fair 2015 yang dikunjungi wisatawan dari seluruh dunia. Royal Bandar