Sekedar Berbagi Untuk AGan2 yang terhormat...
Mardirianto alias Klewang (57) bukan penjahat sembarang. Sebelum ditangkap polisi beberapa waktu lalu, rupanya kakek tua berkuncir dua ini baru saja memerkosa seorang Anak Baru Gede (ABG).
Perbuatan biadabnya itu dilakukan bersama bawahannya yang disebut sebagai panglima. Aksi tak berperikemanusiaan itu dilakukan Klewang di hadapan ratusan anggota geng motor binaannya hingga korban mengalami trauma berat.
Sebagai penjahat kelas kakap, Klewang menjaga tubuhnya dengan jimat. Dengan jimatnya Klewang menjadi kebal terhadap senjata dan susah ditangkap.
"Punya jimat berupa gesper dan di dompet berupa tulisan yang dibungkus kain putih," kata Kapolres Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar, kepada merdeka.com, Selasa (14/05).
Tapi kali ini, ilmu hitam yang dimiliki Klewang kalah saat jajaran aparat Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berhasil menangkap dan meringkus si raja geng motor. Akibat serangkaian tindakan kriminalnya, Klewang dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, maupun UU Perlindungan Anak.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa
Mardirianto alias Klewang (57) bukan penjahat sembarang. Sebelum ditangkap polisi beberapa waktu lalu, rupanya kakek tua berkuncir dua ini baru saja memerkosa seorang Anak Baru Gede (ABG).
Perbuatan biadabnya itu dilakukan bersama bawahannya yang disebut sebagai panglima. Aksi tak berperikemanusiaan itu dilakukan Klewang di hadapan ratusan anggota geng motor binaannya hingga korban mengalami trauma berat.
Sebagai penjahat kelas kakap, Klewang menjaga tubuhnya dengan jimat. Dengan jimatnya Klewang menjadi kebal terhadap senjata dan susah ditangkap.
"Punya jimat berupa gesper dan di dompet berupa tulisan yang dibungkus kain putih," kata Kapolres Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar, kepada merdeka.com, Selasa (14/05).
Tapi kali ini, ilmu hitam yang dimiliki Klewang kalah saat jajaran aparat Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berhasil menangkap dan meringkus si raja geng motor. Akibat serangkaian tindakan kriminalnya, Klewang dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, maupun UU Perlindungan Anak.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa