Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
Waspada penipuan iklan. Klik di sini untuk melihat daftar penipu.

Sexy Dancer Bandung kena UU Pornografi

Kejutan pemenjaraan dibawah hukum kontroversial antipornography untuk enam perempuan karena pertunjukan tarian erotis di Bandung telah membuat aktivis hak-hak perempuan marah.

"Ini diskriminasi," kata Masruchah, wakil ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

"Tubuh perempuan akan selalu disalahkan untuk semuanya."

Masruchah kepada Jakarta Globe bahwa polisi telah sembrono menerapkan hukum yang cacat karena tubuh perempuan disalahkan untuk berbagai penyakit.

"Sanksi yang diberikan kepada penari wanita tersebut terlalu banyak. Niat mereka hanya untuk menghibur. Pejabat tidak dapat menerapkan sanksi pada kehendak mereka, "katanya, menambahkan bahwa menari adalah bentuk ekspresi dan dengan demikian dijamin oleh konstitusi.

Dalam sidang tertutup pada hari Rabu, Pengadilan Negeri Bandung memvonis empat perempuan penari untuk dua setengah bulan penjara dan mereka masing2 didenda Rp 1 juta ($ 110). Manajer dari cafe tempat kejadian dan koordinator para penari masing-masing diberi hukuman serupa.

Para penari - Galetya Tannia (19), Anastasia (27), Novi Anggita (19) dan Irna Septiani (19) - cafe manager Natal Hariadi (33) dan koordinator Yafeth Vins (26) itu semua ditangkap saat serangan fajar pada Jan 1 di Bel Air Cafe atas pertunjukan tarian dilakukan sebagai bagian dari Malam perayaan Tahun Baru.

Masruchah mempertanyakan keadilan hukum. "Jika para penari adalah laki-laki, apakah para pejabat telah memberi mereka hukuman yang sama seperti para wanita? Ini adalah pertanyaan besar, "katanya.

Secara terpisah, Mariana Amiruddin, Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan, sebuah majalah hak-hak perempuan, mengatakan putusan-putusan yang menunjukkan bagaimana subjektif dan berbahaya hukum itu.

"Ini sangat luar biasa dan itu membuktikan bahwa negara telah gagal melindungi perempuan dan kebebasan berekspresi mereka," katanya.

Terlepas dari kontroversial antipornography melanggar hukum, ketua majelis hakim I Made Sukadan juga menemukan mereka bersalah berdasarkan Pasal 282 KUHP, yang melarang "tampilan publik tulisan, gambar atau hal-hal lain yang melanggar isi kode moralitas." The pelanggaran membawa hukuman maksimum 18 bulan di penjara.

Eddy Hiariej, pakar hukum pidana di Yogyakarta Universitas Gadjah Mada, mengatakan ia khawatir bahwa vonis Bandung mungkin lebih pada keyakinan di bawah hukum antipornography yg kontroversial.

"Hukum telah bergerak sejak perdebatan itu diusulkan karena tak seorang pun dapat menentukan dengan pasti apa yang merupakan sikap atau materi erotis atau artistik," katanya di Jakarta Globe selama wawancara telepon pada hari Jumat.

Eddy antipornography disebut hukum "undang-undang karet" yang dengan mudah terdistorsi dan akan selalu terbuka untuk interpretasi.

Orang pertama yang dihukum di bawah hukum dua gadis remaja yang dijatuhi hukuman di Pengadilan Kabupaten Serang di Banten pada bulan Oktober antara dua dan empat bulan penjara dan denda Rp 300.000 masing-masing untuk melakukan tarian erotis di sebuah ruangan di sebuah klub karaoke. wanita tua berumur 45 tahun yang mengorganisir tarian diberikan 10 bulan penjara dan denda yang sama.

Sumber : http://www.thejakartaglobe.com/home/bandung-sexy-dancers-get-25-months-each/363477
 
Sexy dancer dipenjara. Tapi napa tu lokalisasi malah ok2 aja ya :D
 
Aneh2 aja nih UU.

pasal 282 KUHP disebutkan: "Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."

Jadi apa yang dikatakan merupakan hal yang tidak aneh . . karena itu semua berasal dari pemerintah kita . .

tanya kenapa kalau tempat protitusi dan club malam lainya tidak diciduk ?

yah itu dari aparat kita juga sendiri . . karena itu merupakan tempat pelepas kejenunan bagi mereka juga . .

karena tidak mungkin semua club malam tersebut di ciduk sama Polisi dkk dan semua akan dijatuhi hukuman . .


:)
 
pasal 282 KUHP disebutkan: "Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."

Jadi apa yang dikatakan merupakan hal yang tidak aneh . . karena itu semua berasal dari pemerintah kita . .

tanya kenapa kalau tempat protitusi dan club malam lainya tidak diciduk ?

yah itu dari aparat kita juga sendiri . . karena itu merupakan tempat pelepas kejenunan bagi mereka juga . .

karena tidak mungkin semua club malam tersebut di ciduk sama Polisi dkk dan semua akan dijatuhi hukuman . .


:)


pasalnya lemah..
Objek yg di sebutkan di dalam pasal tsb DI MUKA UMUM..
sedangkan mereka [dancer] kan hanya berkerja di tempatnya...

orang lagi nyari duit untuk makan malah di giniin..
kadang ane ngeliatnya juga kasian..
kasian sama dancer nya dan kasian sama yang bikin UU...
 
Jadi apa yang dikatakan merupakan hal yang tidak aneh . . karena itu semua berasal dari pemerintah kita . .

tanya kenapa kalau tempat protitusi dan club malam lainya tidak diciduk ?

yah itu dari aparat kita juga sendiri . . karena itu merupakan tempat pelepas kejenunan bagi mereka juga . .

karena tidak mungkin semua club malam tersebut di ciduk sama Polisi dkk dan semua akan dijatuhi hukuman . .[/COLOR]

:)


Wuits.. jadi kalau tempat pelepas kejenuhan di biarin saja? hihi..
Soalnya di suap, so tidak beroperasi di club itu..
 
Bakal sepi nich tempat hiburan malam.
 
beuh... aparat, pejabat pemerintah, termasuk anggota DPR juga suka menikmati koq...
Dasar munafik.
 
Seperti biasa.. Hukum yang aneh di Indonesia.

Kulit luarnya doang yang dihukum.
 
UUD (ujung ujung duit), ga larii dari itu ƪα​‎​​♓ semua persoalan hukum.
 
bilang aja biar polisi atau sipir penjara mau suguhan tari gratis slama mreka di penjara ...hahahaha
 
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd