Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
Waspada penipuan iklan. Klik di sini untuk melihat daftar penipu.

Simpan Film Porno di Smartphone Siap-Siap Dibui 4 Tahun

55fbbe2ec56171442561582pengakses-konten-porno-lewat-smartphone-meningkat-drastis-7075.jpg




Saat ini Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dikarenakan RUU tersebut dinilai masih memiliki banyak kekurangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, pasal 473 di RUU KUHP.

Dalam pasal tersebut, terdapat pasal yang menyebutkan seseorang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara bila kedapatan menyimpan film porno. Seperti diketahui, pasal 473 RUU KUHP berbunyi: Setiap orang yang mendengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Wahyudi selaku peneliti dari LSM Elsam, dalam diskusi di Bakoel Kofe, Cikini Raya, Jakarta, mengatakan kata 'menyimpan' yang ada di dalam pasal tersebut menjadi topik bahasan yang serius. Menurutnya, kata 'menyimpan' ini dapat mengancam semua orang yang kedapatan memiliki film porno di perangkat-perangkatnya. Namun sayangnya kata 'menyimpan' dalam pasal tersebut sudah dihapus oleh MK karena kata 'menyimpan' itu sempat digugat dan akhirnya digagalkan pengesahannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Helo Bola
 
Setan, hal macam begitu diurusin, itu hak kita manusia. Narkoba aj noh yg diurusin sm nyimpen uang korupsi. Urusan porno urusan moral masing2, mw nntn film itu bebas.
 
Maklum otak tumpul, yang diurusin hal remeh temeh dan perut sendiri.
 
User di-banned, maka konten otomatis dihapus.
User is banned, content is deleted automatically.
 
User di-banned, maka konten otomatis dihapus.
User is banned, content is deleted automatically.
 
Ngakalin nya ya di LOCK :D
Jadi gk ketauan hahhaa atau lepas mmc
Lgjg skrg kn Hp itu kn ranah privacy aturan bkn umum.
 
55fbbe2ec56171442561582pengakses-konten-porno-lewat-smartphone-meningkat-drastis-7075.jpg




Saat ini Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dikarenakan RUU tersebut dinilai masih memiliki banyak kekurangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, pasal 473 di RUU KUHP.

Dalam pasal tersebut, terdapat pasal yang menyebutkan seseorang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara bila kedapatan menyimpan film porno. Seperti diketahui, pasal 473 RUU KUHP berbunyi: Setiap orang yang mendengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Wahyudi selaku peneliti dari LSM Elsam, dalam diskusi di Bakoel Kofe, Cikini Raya, Jakarta, mengatakan kata 'menyimpan' yang ada di dalam pasal tersebut menjadi topik bahasan yang serius. Menurutnya, kata 'menyimpan' ini dapat mengancam semua orang yang kedapatan memiliki film porno di perangkat-perangkatnya. Namun sayangnya kata 'menyimpan' dalam pasal tersebut sudah dihapus oleh MK karena kata 'menyimpan' itu sempat digugat dan akhirnya digagalkan pengesahannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Helo Bola

eh buset , handphone kan milik pribadi

banner-forum-cyber1.jpg
 
RUU gaje, rawan dibunuh lewat MK ketika udah jadi UU :D
 
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd