Saat ini Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dikarenakan RUU tersebut dinilai masih memiliki banyak kekurangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, pasal 473 di RUU KUHP.
Dalam pasal tersebut, terdapat pasal yang menyebutkan seseorang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara bila kedapatan menyimpan film porno. Seperti diketahui, pasal 473 RUU KUHP berbunyi: Setiap orang yang mendengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Wahyudi selaku peneliti dari LSM Elsam, dalam diskusi di Bakoel Kofe, Cikini Raya, Jakarta, mengatakan kata 'menyimpan' yang ada di dalam pasal tersebut menjadi topik bahasan yang serius. Menurutnya, kata 'menyimpan' ini dapat mengancam semua orang yang kedapatan memiliki film porno di perangkat-perangkatnya. Namun sayangnya kata 'menyimpan' dalam pasal tersebut sudah dihapus oleh MK karena kata 'menyimpan' itu sempat digugat dan akhirnya digagalkan pengesahannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Helo Bola