Royal Bandar - Kembali kasus bisnis remang-remang di kalangan artis terbongkar. Kamis (10/12) malam, Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri diketahui telah menangkap dua artis wanita dengan inisial NM yang diduga milik artis kontroversial Nikita Mirzani dan PR. Keduanya ditangkap saat tengah kedapatan melakukan prostitusi di hotel bintang 5 kawasan Jakarta Pusat.
Kabar artis NM yang tertuju pada sosok Nikita Mirzani rupanya juga dibenarkan oleh salah satu sumber internal dari kepolisian. Tidak hanya kedua artis itu saja yang ditangkap, pihak kepolisian juga menangkap tersangka O dan F yang bertindak sebagai mucikari. Selain itu polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam dan bukti transfer uang. Dikabarkan tarif yang dipasang oleh artis NM untuk sekali berkencan adalah Rp 65 juta sedangkan artis PR dihargai tarif senilai Rp 50 juta.
Sejatinya kasus prostitusi dikalangan artis ini terungkap dari pengembangan kasus mucikari RA yang kini berstatus terdakwa. Sama halnya seperti kasus sebelumnya, artis inisial NM hanya bersatus sebagai saksi korban dan tidak dikenai sanksi. Namun kedua mucikari berinisial O dan F dikenai melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).