MERDEKA.COM. Bos dari merek
pakaian kenamaan di Kota Bandung
'Peter Says Denim' (PSD) yakni pria
berinisial FF alias Peter (27) ditahan
polisi. Dia diduga melakukan
penipuan yang mana para korbannya
merugi hingga Rp 1,2 miliar.
Dia dilaporkan enam korbannya yang
tak lain rekan bisnisnya atas dugaan
penipuan. FF meringkuk di ruang
tahanan Mapolda Jabar sejak
sepekan lalu usai menjalani
pemeriksaan intensif oleh penyidik
hingga akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka.
Find jobs in China Easier
http://jobs.sinocities.com
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol
Martinus Sitompul membenarkan
adanya penahanan FF. "Iya benar
sudah ditahan," ujar Martinus saat
dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/11).
Saat ini kata dia, penyidikan
dilakukan Unit II Dit Reskrim Um
Polda Jabar.
Salah satu korban David Simanjuntak,
melalui kuasa hukumnya Roely
Panggabean menyebut kasus itu
bermula dari orderan pakaian oleh
pelaku. Pakaian yang sudah jadi
kemudian diambil Peter untuk dijual
dan dilabeli PSD. Dalam satu bulan,
enam rekanan itu bisa menyuplai
pakaian yang nilainya mencapai
miliaran rupiah.
Namun tak diduga November 2013,
Peter tidak lagi membayar duit
kepada rekanan. Korban merasa
gusar dengan Peter lantaran dia
mengelak jika ditagih duit. Peter pun
tidak pernah menyampaikan
alasannya tidak bisa membayar.
Padahal barang yang dikirim rekanan
habis terjual.
"Akhirnya bulan April lalu Peter
mulai dilaporkan, ke Polres dan ke
Polda," jelasnya.
Laporan di Polrestabes Bandung itu
kata dia, dilakukan pada 22 April
2014 dengan nomor laporan LP/822/
IV/2014-Polrestabes Bandung. Peter
dilaporkan atas dugaan penipuan
sesuai dengan Pasal 378 dan 379 a
KUHPidana. Dia berharap penyidik
dari Polda Jabar serius menangani ini
hingga menuju persidangan.
pakaian kenamaan di Kota Bandung
'Peter Says Denim' (PSD) yakni pria
berinisial FF alias Peter (27) ditahan
polisi. Dia diduga melakukan
penipuan yang mana para korbannya
merugi hingga Rp 1,2 miliar.
Dia dilaporkan enam korbannya yang
tak lain rekan bisnisnya atas dugaan
penipuan. FF meringkuk di ruang
tahanan Mapolda Jabar sejak
sepekan lalu usai menjalani
pemeriksaan intensif oleh penyidik
hingga akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka.
Find jobs in China Easier
http://jobs.sinocities.com
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol
Martinus Sitompul membenarkan
adanya penahanan FF. "Iya benar
sudah ditahan," ujar Martinus saat
dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/11).
Saat ini kata dia, penyidikan
dilakukan Unit II Dit Reskrim Um
Polda Jabar.
Salah satu korban David Simanjuntak,
melalui kuasa hukumnya Roely
Panggabean menyebut kasus itu
bermula dari orderan pakaian oleh
pelaku. Pakaian yang sudah jadi
kemudian diambil Peter untuk dijual
dan dilabeli PSD. Dalam satu bulan,
enam rekanan itu bisa menyuplai
pakaian yang nilainya mencapai
miliaran rupiah.
Namun tak diduga November 2013,
Peter tidak lagi membayar duit
kepada rekanan. Korban merasa
gusar dengan Peter lantaran dia
mengelak jika ditagih duit. Peter pun
tidak pernah menyampaikan
alasannya tidak bisa membayar.
Padahal barang yang dikirim rekanan
habis terjual.
"Akhirnya bulan April lalu Peter
mulai dilaporkan, ke Polres dan ke
Polda," jelasnya.
Laporan di Polrestabes Bandung itu
kata dia, dilakukan pada 22 April
2014 dengan nomor laporan LP/822/
IV/2014-Polrestabes Bandung. Peter
dilaporkan atas dugaan penipuan
sesuai dengan Pasal 378 dan 379 a
KUHPidana. Dia berharap penyidik
dari Polda Jabar serius menangani ini
hingga menuju persidangan.