TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) resmi menetapkan AU mantan anggota DPR sebagai tersangka kasus Hambalang. Diduga AU ini adalah Anas Urbaningrum.
"KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat konferensi pers di kantornya, Jumat(22/1/2013).
Menurut Johan, kepada yang bersangkutan pada hari ini ditetapkan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sudah ada dua alat bukti yang cukup dan dikenakan kepada tersangka Au," kata Johan.
"KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat konferensi pers di kantornya, Jumat(22/1/2013).
Menurut Johan, kepada yang bersangkutan pada hari ini ditetapkan tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sudah ada dua alat bukti yang cukup dan dikenakan kepada tersangka Au," kata Johan.