Medan - Seorang remaja pria asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera
Utara (Sumut) menyetubuhi ibu
kandungnya sendiri dan juga
mencabuli adik perempuannya.
Kasusnya kini ditangani polisi setelah
adanya laporan warga. Tersangka MRS yang masih berusia
16 tahun, sudah diamankan di Polsek
Percut Sei Tuan, Polresta Medan di
Jalan Letda Sujono, Medan, Rabu
(18/6/2014). Polisi masih meminta
keterangannya terkait masalah itu. Dalam keterangannya, tersangka
mengaku dua kali menyetubuhi ibu
kandungnya. Pertama pada
November 2013 dan yang kedua
pada Maret 2014 lalu. Sementara adik
perempuannya yang masih berusia 11 tahun, dia cabuli tiga kali sejak
tahun 2012. "Sama ibu tidak ada paksaan, saya
bilang mau, terus mamak juga mau,"
kata MRS di Polsek Percut Sei Tuan. Mengenai perlakuan terhadap
adiknya, tersangka MRS menyatakan
tidak melakukan perkosaan. Dalam
tiga tindakan itu, semuanya tanpa
penetrasi. Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol
Ronald Sipayung menyatakan, kasus
ini terungkap setelah adanya laporan
dari warga yang bermukim di sekitar
rumah tersangka. Lantas kepala
dusun setempat bersama ibu kandung tersangka melapor. "Setelah menerima laporan,
tersangka kemudian kita amankan,"
kata Sipayung. Sejauh ini polisi masih memproses
kasus ini terkait kekerasan seksual
terhadap adik perempuan tersangka.
Dia dijerat dengan pasal 81 UU Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
Utara (Sumut) menyetubuhi ibu
kandungnya sendiri dan juga
mencabuli adik perempuannya.
Kasusnya kini ditangani polisi setelah
adanya laporan warga. Tersangka MRS yang masih berusia
16 tahun, sudah diamankan di Polsek
Percut Sei Tuan, Polresta Medan di
Jalan Letda Sujono, Medan, Rabu
(18/6/2014). Polisi masih meminta
keterangannya terkait masalah itu. Dalam keterangannya, tersangka
mengaku dua kali menyetubuhi ibu
kandungnya. Pertama pada
November 2013 dan yang kedua
pada Maret 2014 lalu. Sementara adik
perempuannya yang masih berusia 11 tahun, dia cabuli tiga kali sejak
tahun 2012. "Sama ibu tidak ada paksaan, saya
bilang mau, terus mamak juga mau,"
kata MRS di Polsek Percut Sei Tuan. Mengenai perlakuan terhadap
adiknya, tersangka MRS menyatakan
tidak melakukan perkosaan. Dalam
tiga tindakan itu, semuanya tanpa
penetrasi. Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol
Ronald Sipayung menyatakan, kasus
ini terungkap setelah adanya laporan
dari warga yang bermukim di sekitar
rumah tersangka. Lantas kepala
dusun setempat bersama ibu kandung tersangka melapor. "Setelah menerima laporan,
tersangka kemudian kita amankan,"
kata Sipayung. Sejauh ini polisi masih memproses
kasus ini terkait kekerasan seksual
terhadap adik perempuan tersangka.
Dia dijerat dengan pasal 81 UU Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak