Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
Waspada penipuan iklan. Klik di sini untuk melihat daftar penipu.

Sengaja Menyebarkan HIV/AIDS , Gadis Korea Ditahan

SEOUL--Aparat kepolisian Korea Selatan menahan gadis 19 tahun dengan tuduhan dengan sengaja menyebarkan virus HIV/AIDS. Ia dikabarkan bercinta dengan lebih dari 20 pria tanpa memberitahu sebelumnya bahwa dirinya positif HIV. Gadis asal Busan di pelabuhan selatan Korea ini diketahui positif mengidap HIV sejak Februari lalu. Namun seperti diberitakan kantor berita Yonhap, dia bukannya mempraktikkan hubungan seksual sehat malah mencari teman kencal melalui internet.
Polisi telah mendapatkan pengaduan dari tiga pria yang kemudian turut tertular HIV dan kini masih mencari korban lainnya.
Pengadilan Busan menolak untuk membebaskan perempuan yang dirahasiakan namanya itu kendati dengan uang jaminan keluarganya. Mereka berdalih akan mengirimkan gadis itu ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

Sumber: http://id.news.yahoo.com/repu/20101026/twl-sengaja-menyebarkan-hiv-aids-gadis-k-4d6e3f4.html
 
Kalo dah nafsu, yg gratisanpun jadi gan.......hakhakhakhakhak......................tak tau efek-a bahaya.
 
wah jebakan betmen tuh....sekali colok.. rasain deh akibatnya...wkwk...:bata:
 
Untung ane belom ngencuk sama cewe ini gan. Thanks inponya :fiuh:
 
Cb pemerintah di indo nge share nama2 wanita yg terkena AIDS..tp brni ap gk ya pd jaman skrg
 
Cb pemerintah di indo nge share nama2 wanita yg terkena AIDS..tp brni ap gk ya pd jaman skrg
Emang sampeyan kl kena HIV mau diumumkan di media massa, nama dan alamat jg pekerjaan?
UU Kesehatan mewajibkan identitas pasien (sakit apa pun temasuk sakit panu!) tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan si pasien. Bahkan keluarganya tidak boleh tanpa ijin si pasien. membuka tanpa ijin dan atas dasar yang sah secara hukum, bisa dikenakan pasal pidana dan perdata.

Beda jika pengidap HIV/AIDS melakukan dengan sengaja menularkan penyakit HIV/AIDS yg diidapnya kepada orang lain. UU Kesehatan akan bertindak terhadap orang yg spt ini, karena membahayakan kesehatan dan kehidupan orang lain. Bahkan bisa dituntut sebagai pembunuhan berencana. Terhadap pelaku seperti ini, Pemerintah lewat Depkes wajib mengeluarkan peringatan dan penangkapan.
 
Emang sampeyan kl kena HIV mau diumumkan di media massa, nama dan alamat jg pekerjaan?
UU Kesehatan mewajibkan identitas pasien (sakit apa pun temasuk sakit panu!) tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan si pasien. Bahkan keluarganya tidak boleh tanpa ijin si pasien. membuka tanpa ijin dan atas dasar yang sah secara hukum, bisa dikenakan pasal pidana dan perdata.

Beda jika pengidap HIV/AIDS melakukan dengan sengaja menularkan penyakit HIV/AIDS yg diidapnya kepada orang lain. UU Kesehatan akan bertindak terhadap orang yg spt ini, karena membahayakan kesehatan dan kehidupan orang lain. Bahkan bisa dituntut sebagai pembunuhan berencana. Terhadap pelaku seperti ini, Pemerintah lewat Depkes wajib mengeluarkan peringatan dan penangkapan.
akhirnya..terima kasih buat suhu sudah menjawab komentarku di seven year later...bruakakakakak
 
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd