KanjengZepros
Pertapa Semprot
- Daftar
- 3 Jun 2019
- Post
- 5.880
- Like diterima
- 7.285
Kegedean, nutupin muka koer a iso ndalan.
Mendingan beha ku buat make nadahin aer dari sumur ke panci~
Wakakakakak..
Buaat gelas dadakan wkwkw
Kegedean, nutupin muka koer a iso ndalan.
Mendingan beha ku buat make nadahin aer dari sumur ke panci~
Wakakakakak..
Mengecewakan, gak ada hubungannya napi dibebasin bisa mengurangi penyebaran covid-19. Justru menurut ane lingkungan lapas yang serba teratur dan terorganisir jadi tempat yang lebih mudah untuk mengontrol pencegahan dan penyebaran penyakitnya.
UPDATE BERITA
Pencegahan Covid-19,
Sekitar 30 Ribu Napi akan Dibebaskan
Menkum HAM telah menekan Kepmen pembebasan napi dalam rangka pencegahan Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Pembebasan puluhan ribu napi ini terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Sekitar 30 ribu orang (yang akan dibebaskan)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (31/3).
Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen yang ditandatangani Yasonna, Senin (30/3), diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut, di antaranya lembaga pemasyarakatan, LPKA, dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.
Dengan telah ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.
Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran Covid-19, sebagaimana tertulis dan kepmen tersebut.
Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi :
- Narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020,
- dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni :
- narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana,
- serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.
Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Untuk pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Dalam kepmen itu juga disebutkan bahwa Kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber :
https://m.republika.co.id/berita/q825yp383/pencegahan-covid-19-sekitar-30-ribu-napi-akan-dibebaskan
kokk nubiee setujuu ya dengan om Dresdenn, tingkat ke higienisannya bisa di aturr klo dalam penjara.Mengecewakan, gak ada hubungannya napi dibebasin bisa mengurangi penyebaran covid-19. Justru menurut ane lingkungan lapas yang serba teratur dan terorganisir jadi tempat yang lebih mudah untuk mengontrol pencegahan dan penyebaran penyakitnya.
anak umuran berapa duluu om Ncunk?Btw covid19 belum menyerang anak kecil yah...(jangan sampe) apa Nubi ketinggalan update
Udah ada kasusnya om, malahan anak kecil termasuk yang rentan selain lansiaBtw covid19 belum menyerang anak kecil yah...(jangan sampe) apa Nubi ketinggalan update
Aneh aja menurut nubi hu orang malah dikeluarin dari penjara yang notabene adalah salah satu wujud tertinggi dari kata lockdown itu sendiri.kokk nubiee setujuu ya dengan om Dresdenn, tingkat ke higienisannya bisa di aturr klo dalam penjara.
Keep Safe omm Ncunkkk,Oalah...owe kira cuma menyerang dewasa..baeklah masih inpo nya om Rawa
Mungkinn ada pertimbangan lain om Dresdenn, di doakan saja biar ga memperkeruh suasanaa ya.Aneh aja menurut nubi hu orang malah dikeluarin dari penjara yang notabene adalah salah satu wujud tertinggi dari kata lockdown itu sendiri.
Anak kecil (bayi/batita/balita/dll) masuk kategori rentan terpapar karena imun tubuhnya. Sama dengan lansia dan orang-orang dengan penyakit sebelumnya (jantung, DM, hipertensi, dll)Btw covid19 belum menyerang anak kecil yah...(jangan sampe) apa Nubi ketinggalan update
Nambahin ya...berjemurnya di atas jam 10 pagi.. Cukup 10-15menit atau menyesuaikan cuaca pada saat itu.berjemur di pagi hari 15-20 mnt
minum enervonce C dan vitamin E
minum air putih dan istirahat cukup.
3 pasien positif corona saat mengikuti imbauan dokter di rumah sakit.
sumber : pasien yang sdh sembuh
Sinar uv yang di butuhkan tubuh itu uv b, nah uv b ini ada nya antara jam 10-15(ada beberapa literatur yang menyebutkan dari jam 10 sampai jam 1 siang). Gak usah lama2.. 10-15 menit udah cukup. Intinya sinar UV b ini ada pas matahari ada di puncak karena sifat dari sinar UV yang mempunyai gelombang cukup pendek.kenapa jam 10 ve?
kandungan sinar ultravioleeetnya berbedakah dengan dibawah jam segitu?
ternyata begitu .. post sdh di editSinar uv yang di butuhkan tubuh itu uv b, nah uv b ini ada nya antara jam 10-15. Gak usah lama2.. 10-15 menit udah cukup.
Kalo UV A, bisa memicu proses penuaan alias keriput. Jadi memang di sarankan untuk berjemur di atas jam 10 pagi, karena bisa membantu meningkatkan daya tahan tubuh.
Kemaren jumlah yg sembuh lebih banyak drpd yg meninggal..
Dil Lampung kmrn kejadiiann sist, 2 kali penolakan di 2 tmpt yg berbeda.Semoga makin banyak yang sembuh dan nggak ada lagi yang meninggal @AdYoga @Jojoonathan
Makasih tambahan infonya kang @diemax13. Semoga kebijakan kebijakan pemerintah bisa meringankan beban rakyat menengah kebawah.
Kemaren baca dan liat ada beberapa kasus terjadi di indonesia, Jenazah pasien konfirmasi COVID di tolak warga. Bahkan tenaga medis yang membantu pemakaman sampai di lempari batu. Miris banget liat kejadian kaya gitu.
Mungkin ada yang punya cerita dengan kejadian yang sama?
Protokol Pemulasaran Jenazah Pasien Covid ataupun yang terduga Covid
Dil Lampung kmrn kejadiiann sist, 2 kali penolakan di 2 tmpt yg berbeda.
Akhirnya pemerintah daerah ngasih suatu lahan yg notabenenya punya pemprov.
Akhirnya jenazah di makamin disituu..
Dan mirisnya jenazah terkatung2 sampai 24 Jam ☹
Thankss modd infonyaa,Betul, malah rata-rata lahan pemprov semua itu yang dipakai untuk memakamkan jenazah akibat covid, tapi warga yang tinggal di sekitar situ menolak jenazah akibat covid di makamkan di sana.
Coba cek IG nya Pak Ganjar deh, disana ada himbauan dan sedikit pengetahuan dari dia yang di kumpulkan dari berbagai sumber.
Menurut beberapa sumber jenazah akibat dari covid jika sudah di makamkan tidak akan menularkan virus, alias virus akan ikut mati saat di makamkan.
Apalagi kantung jenazah pun pasti sudah di sterilkan.
Jadi bisa di bilang para warga sekitar kurang diberi wawasan mengenai hal itu, dan itu nantinya akan jadi tugas para personil lapangan untuk mensosialisakan hal tersebut.